KPR Syariah pastinya kita sudah sangat tahu
terkait dengan hal tersebut, banyak dari kita yang membutuhkan KPR syariah ini.
Meskipun banyak yang tahu tetapi belum mengatahui secara komprehensif mengenai
KPR syariah ini maka dari itu jika
Anda belum tahu kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai KPR syariah ini.

Berawal dari
Fatwa DSN MUI No 4/DSN-MUI/IV/2000 yang disana telah menjamin adanya keabsahan
dan diperbolehkannya untuk transaksi murabahah atau jual beli, termasuk ada di
dalam hal ini untuk pembiayaan rumah yang ada di bank Syariah. Pembiyaan rumah
dengan menggunakan KPR Syariah ini tentunya bisa digunakan dalam membeli rumah,
ruko, rukan, apartemen dari yang baru ataupun yang bekas, kemudian untuk
membangun atau merenovasi rumah, dan kemudian untuk pengalihan pembiayaan KPR
dari bank yang lain.
Dalam KPR
Syariah ini sebenarnya di tawarkan dari bank Syariah yang menggunakan sistem
bagi hasil. KPR Syariah disini menawarkan berbagai bentuk sistem dan kemudian
yang paling banyak ditawarkan yaitu mengenai skema jual beli atau murabahah,
yang di mana dari pihak bank syariah akan bisa membeli rumah yang memang
diinginkan Anda dengan sebesar harga rumah tersebut, kemudian untuk menjualnya
kepada Anda. Untuk harga jualnya ini biasanya sudah ditambah dengan menggunakan
margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan Anda.
Baca Juga : Tips Mendapatkan Rumah KPR Murah
Baca Juga : Tips Mendapatkan Rumah KPR Murah
Di KPR syariah
ini tentunya akan lebih menguntungkan untuk Anda, kenapa? Ini dia alasannya:
- Cicilan
per bulan yang tidak akan berubah
Pada
saat sedang melakukan tanda tangan akad kredit, maka bank tersebut akan
memberitahukan cicilan untuk per bulannya kepada Anda. Dan untuk cicilan ini
tidak akan berubah sampai dengan kredit selesai.
- Bebas
penalti untuk pelunasan awal
Kemudian yang kedua yaitu seperti pada umumnya, yang ada di bank biasa
Anda juga akan dikenai penalti antara 1% – 2% kalau Anda ingin bisa melunasi
sisa pokok sebelum untuk masa pinjaman selesai. Sedangkan ada di bank syariah,
Anda tidak akan dikenai biaya penalti.
Itulah mengenai
KPR dan keuangan syariah yang tentu saja bisa bermanfaat untuk Anda.
0 comments